CHAPTER
7 Hak atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN
· Hak kekayaan
intelaktual ( HaKI),merupakan hak yang timbul dari kemampuan berpikir yg
mengasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia.
· Intellectual property right ( IPR ),merupakan perlindungan
terhadap hasil karya manusia, baik berupa aktivitas dlm ilmu pengetahuan,
industri dan seni.
· HaKI merupakan peraturan penting bagi
kepentingan masyarakat, mengapa ?
Karena di dlm HaKI
memiliki perlindungan dan penegakan
hokum yg bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan dan
penyebaran teknologi,menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
KLASIFIKASI HaKI BERDASARKAN WIPO
· terdiri atas HAK CIPTA dan HAK
KEKAYAAN INDUSTRI
BEBERAPA
HAL YG TERMAKSUD HaKI
· HAK
CIPTA, hak eksklusif bagi bagi si penerima hak
untk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya dgn tidak mengurangi
pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku.
· HAK
PATEN, hak eksklusif yg diberikan oleh negara kapada
inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
· HAK
MEREK, hak eksklusif yg diberikan oleh negara kpd pemilik merek yg terdaftar dlm daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu.
· HAK
PERLINDUNGAN VARIATES TANAMAN, hak khusus yg diberikan
oleh negara kpd pemegang hak perlindungan varaites tanaman
· RAHASIA
DAGANG, informasi yg tdk diketahui oleh umum
dibidang teknologi karna berguna dlm kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya
oleh pemilik rahasia dagang.
· DESAIN
INDUSTRI, suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi atau komposiisi warna yg berbentuk 3 atau 2 dimensi yg
dipakai untuk menghasilkan statu produk,barang atau kerajinan tangan.
· HAK
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, hak eklusif yg diberikan oleh negara
RI kpd pendesain
atas hasil kreasinya.
DASAR
HUKUM HaKI
· UU no.19 tahun 2002 ttng hak cipta
· UU no.14 tahun 2001 ttng paten
· UU no.15 tahun 2001 ttng merek
· UU no.29 tahun 2000 ttng variates tanaman
· UU no.30 tahun 2000 ttng rahasia dagang
· UU no.31 tahun 2000 ttng desain industri
· UU no.32 tahun 2000 ttng dasain tata letal sirkuit terpadu
OBJEK
RAHASIA DAGANG
· formula
· metode pengelolahan bahan2 kimia dan makanan
· metode dlm menyelenggarakan usaha
· daftar konsumen
· tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
· perencanaan
· rencana arsitektur
PRINSIP2
HaKI
1.
Prinsip
ekonomi, hak intelektual dr kegiatan kreatif yg diekspresikan dlm
berbagai bentuk yg akan memberikan keuntungan bagi pemilik yg bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan, orang yg bekerja membuahkan suatu hasil dr kemampuan
intelektual dlm ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yg akan mendapat perlindungan
3.
Prinsip kebudayaan,
perkembangna ilmu pengetahuan sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4.
Prinsip
sosial, hak yg diakui oleh hukum dan tlh diberikan kpd individu
shg perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
CHAPTER
8 PASAR MODAL
PENGERTIAN
· Pasar
modal, adalah usaha pemerintah untuk menyediakan dana bagi pembangunan
dgn memilih sumber pembiayaan selain dari perbankan, lembaga keuangan non bank
dan asuransi.
PARA
PELAKU dlm PASAR MODAL
· PELAKU,
ialah pemberi dana baik perorangan maupun badan usaha yg menyisihkan kelebihan
uangnya untuk usaha yg bersifat produktif.
· EMITEN,
ialah perusahaan yg memperoleh dana melalui pasar modal.
· PEMODAL,
ialah penanam modal dlm perusahaan.
· KOMODITI,
ialah barang yg diperjual-belikan berupa uang,modal,timah,minyak dll.
· LEMBAGA
PENUNJANG, lembaga2 swasta yg terkait sebagai profesi penunjang.
· INVESTASI,
merupakan kegiatan menanam modal, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan harapan nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan.
KEWENANGAN
BEPEPAM
1.
Memberi izin usaha,izin
perorangan,persetujuan dan mewajibkan pendaftaran.
2.
Menetapkan persyaratan dan
tata cara pendaftaran serta menyatakan penundaan.
3.
Mengadakan pemeriksaan dan
penyidikan dlm hal2 yg diduga merupakan pelanggaran terhadap UU.
4.
Melakukan pemeriksaan
terhadap emiten,perusahaan publik dan pihak yg disyaratkan memiliki izan usaha,izin
preorangan dan persetujuan.
5.
Membatalkan pencatatan suatu
efek pd bursa efek.
TUGAS
dan FUNGSI BAPEPAM
1.
Pembinaan, pengaturan dan
pengawasan seharí-hari
2.
Mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yg teratur,wajar dan efisien.
3.
Bertindak sbg wasit yg
adil bagi pelaku pasar modal
4.
Bapepam bertanggung jawab
kpd Menteri Keuangan.
LARANGAN
BAGI PIHAK yang DIPERSAMAKAN dengan ORANG LAIN
1.
setiap pihak yg berusaha
memperoleh informasi orng dalam dari orang dlm
scra MELAWAN HUKUM dan memperolehnya
dikenakan larangan yg sama dgn larangan yg berlaku bagi orang lain.
2.
setiap orang yg berusaha
memperoleh informasi orng dlm dari orang dlm TANPA
MELAWAN HUKUM tdk dikenakan larangan yg berlaku bagi orang dalam
sepanjang informasi tsb disediakan oleh emiten.
CHAPTER
9 PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUJUAN
TERBENTUKNYA UU PERLINDUNGAN KONSUMEN ( no. 8 tahun 1999
· Meningkatkan kesadaran dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dgn cara menghindarkan dari akses negatif pemakai barang/jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dlm memilih, menentukan dan menuntut hak2nya sbg konsumen.
· Menetapkan sistem perlindungan
konsumen dan keterbukaan informasi
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai perlindungan konsumen
TANGGUNG
JAWAB TERHADAP KESALAHAN PRODUK
· Tanggung jawabnya memberi ganti
kerugian atas kerusakan
· Dasar hukumnya ; UU no.8
tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28.
HAK2
KONSUMEN
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dlm mengkonsumsi barang/jasa
· Hak untuk memilih barang/jasa
· Hak atas informasi yg benar,jelas,jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
· Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya
· Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
KEWAJIBAN
KONSUMEN
· Membaca, mengikuti petunjuk dan
prosedur pemakaian demi keamanan
· Beritikad baik dlm melakukan
transaksi pembelian
· Membayar sesuai dgn nilai tukar yg
disepakati
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
HAK2
PELAKU USAHA
· Hak untuk menerima pembayaran yg
sesuai dgn kesepakatan mengenai kondisi barang/jasa
· Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yg beritikad tdk baik
· Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen
· Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti scra hukum kerugian konsumen bkn karna barang/jasa yg
diperdagangkan
· Hak2 yg di atur dlm ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA
· Beritikad baik dlm melakukan
kegiatan usahannya
· Melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
· Menjamin mutu barang dan jasa yg
diproduksi
· Memberi kesempatan kpd konsumen
untuk menguji atau mencoba barang/jasa.
LARANGAN
dalam PENJUALAN SECARA OBRAL/LELANG
· Menyatakan barang/jasa tsb
seolah-olah telah memenuhi standar mutu
· Menyatakan bahwa barang/jasa tsb seolah-olah
tdk mengandung cacat tersembunyi
· Menaikkan harga atau tarif
barang/jasa sebelum melakukan obral
· Tidak menyediakn barang dlm jumlah
tertentu atau dngn maksud menjual barang
yg lain
· Tidak menyediakan jasa dlm jumlah
tertentu atau dngn maksud menjual jasa
yg lain
KLAUSA
UU Perlindungan Konsumen, dasar hukumnya terdapat
dalam Pasal 18 UU no.8 tahun 1999 dimana pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausa baku.larangannya antara lain ;
1.
Menyatakan pengalihan
tanggung jawab pelaku saham
2.
Menyatakan bahwa pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yg dibeli konsumen.
3.
Mengatur perihal
pembuktian ats hilangnya kegunaan barang yg dibeli konsumen
4.
Memberi hak kpd pelaku
usaha untuk mengurangi harta kekayaan konsumen
5.
Menyatakan bahwa konsumen
memberi kausa kpd pelaku usaha untuk pembebanaan hak tanggungan,hak gadai atau
hak jaminan.
BAB
10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
* UU no.5 tahun 1999 monopoli
adlh suatu bentuk penguasaan atas produksi atau pemasaran barang , penggunaan
jasa tertentu oleh satu individu atau satu kelompok pelaku usaha.
KEGIATAN2 yang DILARANG
1.
monopolo
2.
monopsoni
3.
penggunaan pasar
4.
jabatan rangkap
5.
pemilik saham
6.
penggabungan,peleburan dan
pengambilalihan
7.
persengkokolan, ialah berkomplotan atau bersepakat melakukan kecurangan. Tertera pada UU no.5 tahun 1999 dlm pasal 22 sampai dengan pasal
24 adalah sebagai berikut.
A.
Dilarang melakukan
persengkokolan dgn pihak lain untuk menentukan pemenang tender shg
mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat
B.
Dilarang bersekongkol dgn
pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnnya ( rahasia perusahaan
)
C. Dilarang bersekongkol dgn pihak lain untuk menghambat produksi agar
barang/jasa yg ditawarkan berkurang, baik dari jumlah,koalitas, maupun
kecepatan waktu.
8.
Posisi dominan,
pasal 1 angka 4 UU no.5 tahun 1999 menyatakan pasar dominan
merupakan statu keadaan dimana pelaku usaha tdk mempunyai pesaing yg berarti.
Dapat dikategorikan ;
A.
menetapkan syarat2
perdagangan dgn tujuan untuk mencegah consumen memperoleh barang/jasa yg
bersaing
B.
menghambat pelaku usaha
lain yg berpotensi menjadi pasaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
PERJANJIAN2
yang DILARANG
1.
penetapan harga
2.
pembagian wilayah
3.
pemboikatan
4.
intergrasi vertical
5.
perjanjian tertutup
6.
perjanjian dengan pihak
luar negeri
7.
oligopoli
adalah keadaan pasar dgn producen dan pembeli barang hanya
berjumlah sedikit
8.
kartel ialah pelaku usaha
dilarang membuat perjanjianyg bermaksud untuk mempengaruhi harga dgn mengatur
produksi statu barang/jasa
9.
trust ialah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk melakukan kerjasama dgn
membentuk gabungan preusan yg lebih besar
10.oligopsoni, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian yg bertujuan secara
bersama-sama menguasai pembelian agar dapat mempengaruhi harga.
CHAPTER 11 KEPAILITANDAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG
* UU yang mengaturnya UU no.37 tahun 2004 tentang kepailitan.yang didasarkan pada asas2; asas
keseimbangan,kelangsungan usa,keadilan dan integrasi.
* Pasal 1 butir 1, kepailitan adlah
sita umum atas semua kekayaan debitar pailit yg pengurusan dan pemberesannya
dilakukanoleh kuraktor di bwh pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dlm
UU.
· Pasal 21 tidak berlaku bagi barang2 ;
1.
benda yg benar2 dibutuhkan
debitur sehubungan dengan pekerjaannya
2.
segala sesuatu yg diperoleh
debitur dr pekerjaannya sendiri
3.
uang yg diberikan kpd
debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar